Stop ilegal fishing atau
stop penangkapan ikan secara ilegal merupakan upaya yang dilakukan untuk menyelamatkan kelestarian dan keberadaan
sumberdaya ikan di
Indonesia. Kerugian negara akibat penangkapan ikan secara ilegal (
ilegal fishing) yang dilakukan oleh kapal-kapal asing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) disinyalir meningkat setiap tahun, seiring dengan banyaknya kasus pelanggaran eksploitasi di sektor perikanan. Dari data yang diperoleh, saat ini negara kehilangan 6 juta ton sumberdaya ikan dengan kerugian sekitar 30 Trilyun Rupiah akibat pencurian hasil laut.