9/30/2009

SEMBURAN LUMPUR LAPINDO DITETAPKAN MENJADI BENCANA ALAM


Penulis akan mengajak anda untuk kembali mengingat peristiwa semburan lumpur lapindo di tahun 2006. Apakah anda masih ingat?.

Peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran PT Lapindo Brantas di Desa Renokenongo, Kec. Porong, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, pada tanggal 27 Mei 2006, yang bersamaan dengan gempa berkekuatan 5,9 SR yang melanda Yogyakarta. Peristiwa ini dikenal dengan Semburan Lumpur Panas Lapindo. Semburan lumpur panas selama beberapa bulan ini menyebabkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya, serta mempengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur, khususnya di Kab. Sidoarjo.

Volume lumpur lapindo yang dikeluarkan dari dalam perut bumi yang keluar dari perut bumi sekitar 100.000 meter kubik perhari. Sampai pada bulan Agustus 2006, luapan lumpur telah menggenangi sejumlah desa di Kecamatan Porong, Jabon, dan Tanggulangin, dengan total warga yang dievakuasi sebanyak lebih dari 8.200 jiwa dan tak 25.000 jiwa mengungsi, serta tak kurang 10.426 unit rumah tergenangi lumpur.

Hasil penelitian Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menunjukkan bahwa area luberan lumpur dan sungai Porong telah tercemar oleh logam kadmium (Cd) dan timbal (Pb) yang cukup berbahaya bagi manusia apalagi kadarnya jauh di atas ambang batas. Dan perlu diwaspadai bahwa ternyata lumpur Lapindo dan sedimen Sungai Porong kadar timbal-nya sangat besar yaitu mencapai 146 kali dari ambang batas yang telah ditentukan (>5 Mg/L).

Berdasarkan PP No 41 tahun 1999 ditetapkan bahwa ambang batas PAH yang diizinkan dalam lingkungan adalah 230 µg/m3 atau setara dengan 0,23 µg/m3 atau setara dengan 0,23 µg/kg. Maka dari hasil analisis Walhi di atas diketahui bahwa seluruh titik pengambilan sampel lumpur Lapindo mengandung kadar Chrysene diatas ambang batas.
Berbagai fakta ditemukan bahwa kadar PAH (Chrysene dan Benz(a)anthracene) dalam luapan lumpur Lapindo yang mencapai 2000 kali diatas ambang batas bahkan ada yang lebih dari itu. Maka kandungan PAH tersebut mengancam eksitensi manusia dan lingkungan, karena PAH akan terjadi Bioakumulasi dalam jaringan lemak manusia dan hewan ; kulit merah, iritasi, melepuh, dan kanker kulit jika kontak langsung dengan kulit; Kanker; Permasalahan reproduksi; Membahayakan organ tubuh seperti liver, paru-paru, dan kulit.

Berdasarkan dampak negatif terhadap makhluk hidup dan lingkungan yang ditimbulkan oleh luapan Lumpur Lapindo, maka seyogyanya pihak yang lalai (Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo Jaya ) harus bertanggung jawab dengan peristiwa tersebut. Perlu diketahui bahwa kemarin ( 29 September 2009) Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo pada Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan status bencana tersebut. Berdasarkan aspek hukum perdata Tim Pengawas menyatakan bahwa semburan panas Sidoarjo disebabkan oleh fenomena alam, sedangkan pada aspek hukum pidana Kapolda Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan sehingga pidana yang disangkakan kepada Lapido batal demi hukum. Lapindo tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. “putusan ini harus dihormati”. Selanjutnya ditambahkan bahwa peristiwa semburan itu, merupakan fenomena alam, sama seperti yang terjadi di beberapa daerah, seperti, Bulungan, Tuban, Bangkalan, Gresik.

Berdasarkan hasil putusan tersebut, penulis beranggapan bahwa dalam penyelesaian hukum bencana ini masih kurang memiliki bukti. Indikatornya akan besarnya dampak negatif yang terjadi terhadap makhluk hidup dan lingkungan sekitarnya, serta saat pemberian dokumen AMDAL terhadap Lapindo juga perlu dipertanyakan. Bencana ini memang fenomena alam, tapi ada pihak (campur tangan manusia) yang menjadi penyebabnya.

Allah Azza Wa Jalla telah memberikan peringatan kepada kita dalam firman-Nya : "Telah tampak kerusakan di laut dan di bumi disebabkan karena tangan manusia, sehingga Allah menumpahkan kepada mereka sebahagian dari akibat yang mereka lakukan agar mereka kembali ke jalan yang benar" (Ar-Rum:41).

Dengan demikian, putusan Tim Pengawas di DPR ini harus dihormati, karena proses penetapan status bencana pada peristiwa semburan lumpur sesuai UU yang berlaku. Apakah kita juga perlu mempertanyakan UU???????


Bookmark and Share

9/19/2009

RAMADHAN PENUH BERKAH


Assalamu Alaikum Wr. Wb.

Rasulullah SAW bersabda : " Barang siapa yang menyeru kepada petunjuk (kebaikan) maka ia mendapatkan pahala seperti orang yang mengikutinya, tanpa kurang pahalanya sedikitpun...." (HR. Muslim). Berdasarkan sabda Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam, maka pada bulan Ramadhan ini kita mengawali sikap dan prilaku kita ke arah yang lebih baik, menyerukan petunjuk kebaikan kepada sesama muslim, saling membantu sesama muslim dan alhasil kita akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda seperti pahala orang yang mengikuti kebaikan itu.

Ramadhan yang mulia ini akan mengantarkan kita meraih taqwa. Tanda keberhasilan dan kegagalan meraih taqwa tercermin pada semua sikap dan prilaku kita setelah ramadhan. Apakah di bulan ramadhan ini kita telah memohon ampunan Allah Subehanahu Waa Taala akan dosa-dosa kita? apakah kita telah melakukan amalan-amalan yang diserukan pada bulan yang penuh berkah ini?

Sungguh celakalah orang yang sempat mendapatkan ramadhan kemudian tatkala Ramadhan berlalu Allah Subehanu Waa Taala masih juga belum mengampuninya (HR. At Tarmidzi dan Hakim).

Tinggal beberapa menit ataupun detik ke depan Ramadhan akan berlalu, kita sebagai Muslim akan bersedih karena hari-hari indah yang penuh berkah Ramadhan akan meninggalkan kita. Namun, kita harus tetap memohon ampunan-Nya dan berdoa semoga kita diberikan kesehatan dan keselamatan agar tetap semangat dan mendapat hidayah menanti Ramadhan selanjutnya.

Setelah melewati Ramadhan kita dipertemukan 1 Syawal 1430 H, hari Idul Fitri dimana kita diarahkan untuk saling maaf-memaafkan sesama keluarga, sesama tetangga, sesama teman, dan seluruhnya sesama muslim, saling bersilaturrahim agar kita dapat kembali suci (putih) seperti anak bayi yang baru lahir.

Akhir kata, semoga amal ibadah kita saat Ramadhan dan setelah Ramadhan dapat diterima oleh Allah SWT, Amien.

ALLAHU AKBAR...ALLAHU AKBAR...ALLAHU AKBAR...LAA ILAHA ILLALLAH HUALLAHU AKBAR...

ALLAHU AKBAR... WALILLAH ILHAM...

The Small Family Green Blue Phinisi, Leader Street dan Shobat Blog mengucapkan :

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1430 H
"Taqabbalallahu Minna Wa Minkum"

Wassalamu Alaikum Wr. Wb.

9/18/2009

KODOK YANG BERNILAI EKONOMIS


Penurunan populasi kodok hijau di alam akibat penangkapan yang berlebihan memungkinkan introduksi spesies kodok baru. Kodok lembu atau bullfrog (Rana catesbeiana Shaw) merupakan spesies yang memiliki prospek yang baik untuk pengembangan budidaya kodok.

Kodok lembu berasal dari Amerika Utara. Jika dibandingkan dengan kodok lokal, kodok lembu sifatnya lebih jinak, lebih mudah dibudidayakan dan dapat mencapai ukuran yang lebih besar (500 - 600 gram/ekor). Kodok lembu termasuk komoditas perikanan yang bernilai ekonomis, sehingga dapat mencukupi kebutuhan baik dalam domestik maupun ekspor tanpa merusak keseimbangan lingkungan.

Klasifikasi kodok lembu adalah Kingdom : Animal; Phylum : Chordata; Subphylum : Vertebrata; Class : Amphibi; Subclass : Anuromorpha; Super ordo : Salientia; Ordo : Anuras; Subordo : Displasiooela; Family : Ranidae; Subfamily : Raninae; Genus : Rana (True Frog); Spesies : Rana catesbeiana Shaw.

Perbedaan jantan dan betina kodok lembu yaitu warna kulit sekitar kerongkongan hitam kekuningan pada jantan dan betina berwarna putih dengan bintik hitam. Ibu jari kaki bagian depan lebih besar pada jantan sedang betina lebih kecil. Kantung suara pada jantan terletak diantara selaput gendang dan pangkal kaki depan sedangkan betina tidak punya. Ciri khusunya yaitu bunyi yang dikeluarkan oleh jantan sedangkan betina perut membesar pada saat matang kelamin.

Siklus hidup kodok lembu terdiri atas fase telur, berudu (kecebong), percil dan dewasa. Stadia berudu bersifat omnivora termasuk plankton feeder dan pemakan detritus (scavenger). Stadia percil sampai dewasa banyak memakan makanan yang bergerak (seperti serangga, cacing tanah, belatung, ulat dan ikan kecil) atau pakan buatan (pellet).

9/17/2009

PENGAYAAN (EUTROFIKASI) PERAIRAN


Eutrophication is the enrichment of water with nutrients / nutrient of inorganic materials needed by plants and result in increased primary productivity of waters. Nutrient in question is nitrogen (N) and phosphorus (P).

Eutrofikasi adalah pengayaan (enrichment) air dengan nutrien/unsur hara berupa bahan anorganik yang dibutuhkan oleh tumbuhan dan mengakibatkan terjadinya peningkatan produktivitas primer perairan. Unsur hara yang dimaksud adalah nitrogen (N) dan fosfor (P).

Eutrofikasi diklasifikasikan menjadi dua, yaitu artificial atau cultural eutrophication dan natural eutrophication. Artificial (cultural) eutrophication terjadi apabila peningkatan unsur hara di perairan disebabkan oleh aktivitas manusia, sedangkan natural eutrophication jika peningkatan unsur hara diperairan disebabkan aktivitas alam (bukan aktivitas manusia) (1).

Pada sebagian besar danau, fosfor menjadi faktor pembatas karena keberadaannya yang relatif sedikit dibandingkan dengan banyaknya organisme perairan yang membutuhkannya. Peningkatan kanndungan fosfor akan mengakibatkan peningkatan produktivitas perairan.

Pada perairan laut, biasanya nitrogen yang menjadi faktor pembatas pertumbuhan. Perairan yang miskin nitrogen tetapi masih tersedia fosfor, beberapa jenis alga Cyanobacteria (Blue-green alga) masih dapat tumbuh karena mampu mengikat nitrogen bebas.

Di wilayah perkotaan, sumber unsur hara berasal dari industri dan domestik. Detergen merupakan sumber utama penyebab peningkatan fosfor dalam perairan. Pada wilayah pedesaan, sumber utama penyebab meningkatnya kadar fosfor dan nitrogen berasal dari kegiatan pertanian yang menggunakan pupuk dalam jumlah besar (2).

Perilaku nitrogen dalam tanah berbeda dengan prilaku fosfor. Ion nitrat bermuatan negatif bersifat lebih mobile di dalam tanah sehingga jika tidak dimanfaatkan oleh tumbuhan, maka ion tersebut akan larut ke dalam air. Sebaliknya, fosfat berikatan dengan besi (Fe), kalsium (Ca) dan aluminium (Al), mengalami presipitasi yang tak larut (2).

Pengaruh eutrofikasi terhadap perairan yaitu keanekaragaman dan dominansi organisme akuatik berubah, biomassa tumbuhan dan hewan akuatik meningkat, kekeruhan meningkat, kecepatan sedimentasi meningkat dan terbentuk kondisi anoksik.

1. Effendi, H. Telaah Kualitas Air. Bagi pengelolaan sumberdaya dan lingkungan perairan. Kanisius, Yogyakarta, 2003.

2. Mason, C. F. Biology of Freshwater Pollution. Second edition. Longman Scientific and Technical, New York, 1993.

9/15/2009

9/12/2009

Directory


Earth Science Blogs - Blog Catalog Blog Directory
Subscribe with Bloglines

On our way to 1,000,000 rss feeds - millionrss.com
Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net
RSS Directory

Review Website & Blog TerPopuler - KampungWeb.co.cc
Get updates

9/06/2009

Daftar Isi


 
 
Copyright © Green Blue Phinisi
Theme by BloggerThemes