9/30/2009

SEMBURAN LUMPUR LAPINDO DITETAPKAN MENJADI BENCANA ALAM


Penulis akan mengajak anda untuk kembali mengingat peristiwa semburan lumpur lapindo di tahun 2006. Apakah anda masih ingat?.

Peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran PT Lapindo Brantas di Desa Renokenongo, Kec. Porong, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, pada tanggal 27 Mei 2006, yang bersamaan dengan gempa berkekuatan 5,9 SR yang melanda Yogyakarta. Peristiwa ini dikenal dengan Semburan Lumpur Panas Lapindo. Semburan lumpur panas selama beberapa bulan ini menyebabkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya, serta mempengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur, khususnya di Kab. Sidoarjo.

Volume lumpur lapindo yang dikeluarkan dari dalam perut bumi yang keluar dari perut bumi sekitar 100.000 meter kubik perhari. Sampai pada bulan Agustus 2006, luapan lumpur telah menggenangi sejumlah desa di Kecamatan Porong, Jabon, dan Tanggulangin, dengan total warga yang dievakuasi sebanyak lebih dari 8.200 jiwa dan tak 25.000 jiwa mengungsi, serta tak kurang 10.426 unit rumah tergenangi lumpur.

Hasil penelitian Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menunjukkan bahwa area luberan lumpur dan sungai Porong telah tercemar oleh logam kadmium (Cd) dan timbal (Pb) yang cukup berbahaya bagi manusia apalagi kadarnya jauh di atas ambang batas. Dan perlu diwaspadai bahwa ternyata lumpur Lapindo dan sedimen Sungai Porong kadar timbal-nya sangat besar yaitu mencapai 146 kali dari ambang batas yang telah ditentukan (>5 Mg/L).

Berdasarkan PP No 41 tahun 1999 ditetapkan bahwa ambang batas PAH yang diizinkan dalam lingkungan adalah 230 µg/m3 atau setara dengan 0,23 µg/m3 atau setara dengan 0,23 µg/kg. Maka dari hasil analisis Walhi di atas diketahui bahwa seluruh titik pengambilan sampel lumpur Lapindo mengandung kadar Chrysene diatas ambang batas.
Berbagai fakta ditemukan bahwa kadar PAH (Chrysene dan Benz(a)anthracene) dalam luapan lumpur Lapindo yang mencapai 2000 kali diatas ambang batas bahkan ada yang lebih dari itu. Maka kandungan PAH tersebut mengancam eksitensi manusia dan lingkungan, karena PAH akan terjadi Bioakumulasi dalam jaringan lemak manusia dan hewan ; kulit merah, iritasi, melepuh, dan kanker kulit jika kontak langsung dengan kulit; Kanker; Permasalahan reproduksi; Membahayakan organ tubuh seperti liver, paru-paru, dan kulit.

Berdasarkan dampak negatif terhadap makhluk hidup dan lingkungan yang ditimbulkan oleh luapan Lumpur Lapindo, maka seyogyanya pihak yang lalai (Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo Jaya ) harus bertanggung jawab dengan peristiwa tersebut. Perlu diketahui bahwa kemarin ( 29 September 2009) Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo pada Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan status bencana tersebut. Berdasarkan aspek hukum perdata Tim Pengawas menyatakan bahwa semburan panas Sidoarjo disebabkan oleh fenomena alam, sedangkan pada aspek hukum pidana Kapolda Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan sehingga pidana yang disangkakan kepada Lapido batal demi hukum. Lapindo tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. “putusan ini harus dihormati”. Selanjutnya ditambahkan bahwa peristiwa semburan itu, merupakan fenomena alam, sama seperti yang terjadi di beberapa daerah, seperti, Bulungan, Tuban, Bangkalan, Gresik.

Berdasarkan hasil putusan tersebut, penulis beranggapan bahwa dalam penyelesaian hukum bencana ini masih kurang memiliki bukti. Indikatornya akan besarnya dampak negatif yang terjadi terhadap makhluk hidup dan lingkungan sekitarnya, serta saat pemberian dokumen AMDAL terhadap Lapindo juga perlu dipertanyakan. Bencana ini memang fenomena alam, tapi ada pihak (campur tangan manusia) yang menjadi penyebabnya.

Allah Azza Wa Jalla telah memberikan peringatan kepada kita dalam firman-Nya : "Telah tampak kerusakan di laut dan di bumi disebabkan karena tangan manusia, sehingga Allah menumpahkan kepada mereka sebahagian dari akibat yang mereka lakukan agar mereka kembali ke jalan yang benar" (Ar-Rum:41).

Dengan demikian, putusan Tim Pengawas di DPR ini harus dihormati, karena proses penetapan status bencana pada peristiwa semburan lumpur sesuai UU yang berlaku. Apakah kita juga perlu mempertanyakan UU???????


Bookmark and Share

1 comments:

Lukisan Abstrak mengatakan...

lapindo terus2an menyemburka awan panas

Posting Komentar

>>> Silahkan Beri Komentar Setelah Membaca Artikel Ini. Terima Kasih telah Berkunjung..Sukses Untuk Semua >>>

 
 
Copyright © Green Blue Phinisi
Theme by BloggerThemes