8/03/2009

4 MODEL PENGELOLAAN PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL


Secara umum model-model pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (PPPK) yang digunakan di beberapa wilayah pesisir yaitu model top-down (inisiasi dan kontrol di pihak pemerintah) atau sentralistik, bottom-up (inisiasi dan kontrol di pihak masyarakat pesisir) atau desentralistik, co-management (kemitraan antara dua pihak berkepentingan terhadap wilayah PPPK, misalnya antara masyarakat dan pemerintah), dan pengelolaan terpadu yang melibatkan unsur-unsur yang memiliki kepentingan terhadap sumberdaya wilayah PPPK.


Model pengelolaan wilayah PPPK top-down lebih cendrung digunakan pada negara berkembang karena kuatnya pemerintah dalam mengelola aset strategisnya (1). Model top-down bertumpu pada format perencanaan, metode pelaksanaan dan manfaatnya di pusatkan ke pemerintah nasional dan pemerintah daerah melaksanakan program tersebut. Pemerintah nasional membagi rata manfaat pengelolaan sumberdaya wilayah PPPK ke pemerintah daerah, walau daerha tidak memiliki wilayah pesisir.

Kelemehan model top-down adalah minimnya muatan karakter lokal (kearifan lokal) di dalam pelaksanaanya sehingga seringkali berbenturan dengan realita dan masalah yang ada. Benturan tersebut berakibat terjadi dualisme pengelolaan yaitu pengelolaan berbasis masyarakat yang telah berlangsung sejak dulu dengan konsep top-down. Sedangkan hal positif model ini yaitu besarnya persediaan pendanaan dan efektifnya instrumen pengelolaan, seperti pengawasan dan penegakan hukum.

Model bottom-up adalah model pengelolaan yang telah lama digunakan oleh sebagian besar masyarakat PPPK yang memiliki hak tradisional dan begitu kuat diakui. Saat sekarang model pengelolaan berbasis masyarakat ini masih ada, seperti sistem pengelolaan sasi, ondoapi, lebak bulung, panglima laot atau sistem ponggawa-sawi di Sulawesi Selatan (2).

Kelemahan model bottom-up adalah mengenai pertanyaan tentang kesejahteraan masyarakat PPPK, instrumen yang tersedia makin sulit melakukan penegakan hukum yang disepakati (3), legalitasnya masih sulit dipenuhi landasannya, hanya sedikit masyarakat yang memahami prinsip pengelolaan model ini. Kelebihan model ini adalah dibentuk oleh masyarakat PPTK sendiri dimana pelaksanaannya berdasarkan sistem norma, kepatuhan dan loyalitas.

Model pengelolaan Co-management yang berpola kemitraan, menganggap masyarakat PPPK dan pemerintah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama tentang sumberdaya wilayah PPPK. Model ini menitikberatkan bahwa masyarakat harus berkelompok sehingga koordinasi, pemilihan prioritas dan pengambilan keputusan lebih akomodatif dalam meminimalkan bias dalam pencapaian tujuan. Proses dalam model ini biasa lebih menyita banyak waktu untuk tawar-menawar antara pihak pemerintah dan kelompok tentang hal-hal penting yang akan disepakati, sehingga kedua pihak ini seringkali sulit disinergikan.

Model yang terakhir adalah model pengelolaan terpadu. Model ini adalah suatu mekanisme dimana setiap elemen mempunyai peran yang saling mendukung agar terlaksananya tujuan pengelolaan (4). Multi disiplin ilmu bersinergis dalam suatu wadah tim kerja (teamwork) sehingga alokasi waktu untuk menciptakan kesamaan persepsi, prinsip dan tujuan nampak lebih lama. Model terintegrasi (terpadu) ini memerlukan dukungan kelembagaan, baik dari pemerintah maupun dari masyarakat pesisir itu sendiri, disamping validasi daya dukung sumberdaya bagi terselenggaranya tujuan ini (5).

Daftar Bacaan

(1) Kusen, J.D dan B.P. Devi. Peranan Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir di Sulawesi Utara (Konfrensi Nasional III, 2002).

(2) Anwar, H. The Roles of Institution in the Utilization of Local Resourch. (Penerbit Lontara, 1983).

(3) Karwur, D dan M.E. Ering. Perubahan Masyarakat dan Institusi yang Demokratis melalui Pembuatan Peraturan Daerah Berbasis Masyarakat di Kabupaten Minahasa. Konfrensi Nasional III, 2002).

(4) Barkes, F. Co-management : Bridging the Two Solitudes. Northern Perspective, 1994.

(5) Dahuri, R. J. The Application of Carrying Capacity Concept for Sustainable Coastal Resources Development, 1998. http://pesisir.or.id/journal/jurnal_carrying%20capacity.

0 comments:

Posting Komentar

>>> Silahkan Beri Komentar Setelah Membaca Artikel Ini. Terima Kasih telah Berkunjung..Sukses Untuk Semua >>>

 
 
Copyright © Green Blue Phinisi
Theme by BloggerThemes